Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, KYOTO – Seorang pria di Kota Kyoto mengajukan gugatan perdata terhadap sebuah rumah sakit yang menangani program fertilitas (bayi tabung), setelah mantan istrinya diduga menggunakan sperma pria lain dengan mengatasnamakan sperma suaminya untuk menjalani proses pembuahan dan melahirkan anak kedua.
Menurut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Kyoto pada 26 Maret lalu, pria tersebut menuntut ganti rugi sebesar 11 juta yen atau sekitar Rp1,2 miliar kepada yayasan medis yang mengelola rumah sakit tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni.
Kasus ini tergolong sangat langka karena penggunaan sperma pihak ketiga dalam proses fertilitas dilakukan tanpa sepengetahuan suami dan identitas biologis sperma tersebut tidak diketahui oleh pihak rumah sakit.
Berdasarkan isi gugatan dan keterangan penggugat, pasangan tersebut menandatangani kontrak perawatan infertilitas dengan rumah sakit pada Januari 2020 untuk memperoleh anak kedua. Embrio hasil pembuahan kemudian dibekukan untuk digunakan pada masa mendatang.
Namun pada Januari 2022, pasangan tersebut mulai hidup terpisah dan memasuki proses perceraian. Dalam periode itu, sang istri diduga memalsukan tanda tangan suaminya pada surat persetujuan dan menyerahkannya kepada rumah sakit untuk melakukan transfer embrio ke rahimnya. Upaya tersebut gagal menghasilkan kehamilan.
Baca juga: Di Balik Terwujudnya Pemakaman Muslim di Kuil Kyoto Jepang
Setelah itu, istri kembali diduga memalsukan dokumen persetujuan dan menyerahkan sperma pria lain kepada rumah sakit sambil mengklaim bahwa sperma tersebut adalah milik suaminya. Dengan menggunakan sperma tersebut, ia akhirnya melahirkan anak kedua pada Agustus 2023.
Peristiwa itu terungkap saat proses perceraian berlangsung dan sang istri mengakui kehamilannya. Suami kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Pada April 2025, pengadilan pidana telah menjatuhkan hukuman kepada sang istri berupa penjara 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 3 tahun atas tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi dan penggunaan dokumen palsu. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan perdata terbaru, pria tersebut berpendapat rumah sakit seharusnya melakukan verifikasi identitas dan persetujuan secara langsung. Menurutnya, apabila rumah sakit melakukan konfirmasi tatap muka kepada dirinya, pemalsuan dokumen maupun penggunaan sperma pihak ketiga dapat diketahui sejak awal.
Ia menilai haknya untuk menentukan apakah akan memiliki anak atau tidak telah dilanggar.
Di sisi lain, pihak rumah sakit menolak tuduhan tersebut. Dalam jawaban resminya di pengadilan, rumah sakit menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan konfirmasi langsung atau melalui telepon kepada suami dalam setiap tahap perawatan. Rumah sakit juga menyatakan tidak memiliki alasan untuk mencurigai bahwa sperma yang diserahkan bukan milik suami ataupun bahwa persetujuan yang diajukan tidak sah.
“Gugatan ini didasarkan pada kesalahpahaman fakta. Kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa prosedur yang dilakukan sudah tepat,” ujar pihak rumah sakit.
Saat ini, perceraian pasangan tersebut telah resmi selesai. Anak kedua diasuh oleh mantan istri. Meskipun secara biologis tidak memiliki hubungan darah dengan anak tersebut, sang pria tetap mempertahankan status ayah-anak dalam dokumen keluarga Jepang (koseki) dan terus membayar biaya pengasuhan anak.
Baca tanpa iklan