News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beli Tiket Hanya Demi Temani Istri Transit di Bandara Changi, Pria Ini Terancam Denda Ratusan Juta!

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Changi Airpot

Seorang pria Singapura masuki ruangan transit Bandara Changi dengan tiket tanpa masuk ke pesawat, hanya ingin temani istri malah ditangkap polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria ditahan di Bandara Changi, Singapura, karena membeli tiket penerbangan namun tanpa berniat untuk naik ke dalam pesawat.

Diberitakan Fox News, pria berusia 27 tahun itu sengaja membeli tiket pesawat agar bisa memasuki area transit dan menemani istrinya hingga tiba waktu keberangkatan.

"Hasil investigasi menunjukkan bahwa pria itu telah memasuki area transit untuk mengantarkan istrinya.

Dia tidak punya niat untuk meninggalkan Singapura," kata kepolisian Singapura dalam postingan di Facebook.

Pria itu ditangkap pada 25 Agustus setelah dituduh menyalahgunakan tiket penerbangannya.

• Setelah Dibunuh Secara Sadis, Gadis Remaja Ini Diperkosa 3 Pelaku Bergiliran!

• Kunjungan Dinas ke Pontianak, Mobil Dinas Kepresidenan Malah Mogok Ini Kata Jokowi

• Kronologi Guru SD di Gowa Dikeroyok Orang Tua Murid saat Mengajar, Dipicu dari Perkelahian 2 Siswa

• Tayangan Aksi Labrak Nikita Mirzani pada Elza Syarief di Hotman Paris Show Viral, KPI Angkat Bicara

Namun pria tersebut bukan satu-satunya yang ditahan polisi karena kasus serupa.

"Secara total 33 orang telah ditahan tahun ini karena pelanggaran serupa," kata polisi.

Area transit di Bandara Changi merupakan salah satu kawasan yang ada di bawah kategori "tempat-tempat yang dilindungi", yakni area di mana tindakan khusus diperlukan untuk mengontrol pergerakan dan perilaku orang demi alasan keselamatan dan keamanan publik.

"Mereka yang memasuki area transit di Bandara Changi tanpa niat untuk melanjutkan ke tujuan berikutnya dapat dituntut dan didenda hingga 20.000 dollar AS (lebih dari Rp 282 juta) dan penjara hingga dua tahun," kata pejabat.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini