Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kepolisian Perfektur Mie Jepang 12 November lalu menahan 51 tenaga kerja ilegal di Jepang termasuk warga Indonesia.
Polisi juga menangkap seorang warga Jepang Toshihiko Sato (58) dan seorang warga Vietnam Nguyen Bang Min (46), karena mempekerjakan penduduk ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Pengungsi Imigrasi Jepang.
"Kedua pelaku ditangkap karena pemasokan tenaga ilegal dan mempekerjakan mereka di sebuah perusahaan suku cadang mobil di Kuwana Perfektur Mie," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).
Sato, penduduk Suzuka adalah manajemen perusahaan perakitan suku cadang mobil, dan Nguyen adalah calo atau broker tenaga kerja ilegal.
Mulai Mei 2016 hingga 25 September 2019 sebanyak empat pria dan wanita Vietnam yang tidak berstatus penduduk (ilegal) dikirim ke pabrik perakitan suku cadang mobil di Tado-cho, Kota Kuwana untuk bekerja.
Pada 26 September 2019 malam hari, polisi Mie telah menangkap keempat pria dan wanita itu dengan tuduhan sebagai penduduk ilegal.
Nguyen sebagai calo tenaga kerja menjadi penengah dan memperkenalkan ke Sato yang mempekerjakan mereka.
Sekitar 85 orang asing seperti Vietnam dan Indonesia bekerja di pabrik tersebut, dan polisi Perfektur Mie mendeteksi 51 dari mereka adalah ilegal.
Dari jumlah tersebut, 38 orang dikirim dari sebuah perusahaan yang dijalankan oleh Sato.
Menurut polisi prefektur, Sato dan Nguyen telah membantah tuduhan itu karena mereka tidak tahu bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk bekerja, tidak tahu kalau ilegal.
Baca: Hajime Satomi, Raja Narkoba Pemasok Dana Tentara Kekaisaran Jepang Saat Perang Dunia
Baca: Konbini di Jepang Tak Lagi Beroperasi 24 Jam Per Hari, FamilyMart Berikan Insentif Bulanan
Baca: Mau Lulus Ujian Hukum Jepang, Naik Gunung Fuji Sambil Siaran Langsung Malahan Meninggal
Banyak dari tenaga kerja ilegal berusia 30-an yang telah tinggal selama kira-kira tiga tahun.
Jumlah orang asing yang terdeteksi oleh polisi Perfektur Mie sekaligus sebagai terbesar dalam 10 tahun terakhir.
Nguyen membantah menyalurkan tenaga kerja ilegal.
"Saya tahunya mereka memiliki visa ketika saya memperkenalkannya," kata keduanya menyangkal tuduhan polisi.
Akibat kasus ini Sato menggugat kontraktor perakitan suku cadang mobil di Kota Suzuka.
Saat ini penangkapan penduduk ilegal di Jepang termasuk ada sekitar 3.500 warga Indonesia di Jepang sedang aktif dicari kepolisian dan pihak imigrasi Jepang.
"Diharapkan yang ilegal segera menyerahkan diri ke kantor imigrasi terdekat untuk diproses kepulangannya ke negara masing-masing. Itu jauh lebih baik ketimbang ditangkap pihak berwajib," tambah sumber itu.
Bagi yang tertarik informasi kerja di Jepang dapat bergabung ke: https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/ dengan admin Rikako Sugamo yang sangat ketat menyeleksi postingan.