Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia tegas menolak klaim Amerika Serikat yang menyatakan pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat, tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan, hal itu jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB.
"Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina," tegas keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, pada Rabu (20/11/2019).
Dijelaskan Retno, pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara.
"Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina," lanjut keterangan tertulis.
Seperti dikutip dari AFP, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pempeo, dalam pernyataannya Senin (18/11) lalu menyampaikan, setelah mempelajari secara seksama seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintah AS setuju pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat yang tidak bertentangan dengan hukum internasional.
“Kami menyimpulkan, pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya bukan merupakan hal yang tidak sejalan dengan hukum internasional,” ucap Pompeo.