TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar atau Deputi Wakil Tetap RI untuk Perseriaktan Bangsa-Bangsa (PBB), Mohammad K. Koba menyampaikan Indonesia mendukung upaya penghapusan hak veto dan langkah-langkah yang mengatur penggunaan hak veto.
Hal tersebut dia katakan pada pertemuan Majelis Umum PBB sesi ke-74 dengan agenda 122 "Question of equitable representation on and increase in the membership of the Security Council and other matters related to the Security Counci", di New York, Amerika Serikat, Senin (25/11/2019).
Pada kesempatan ini, Indonesia menekankan bahwa Dewan Kemanan ( DK) PBB harus menjunjung tinggi hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam PBB.
Baca: DK PBB Keluarkan Status Ilegal Terkait Pemukiman Israel di Palestina Usai Didesak Indonesia
Lebih lanjut, ia mendorong DK PBB untuk harus lebih efektif, akuntabel, demokratis, serta mencerminkan realitas dunia kontemporer saat ini.
Selain itu, Indonesia juga mendukung upaya konsultasi antara DK PBB, negara kontributor tentara dan polisi perdamaian, negara host dan negara kontributor finansial.
"Ini adalah langkah penting dalam pemeliharaan perdamaian dan sustaining peace agenda," ujar Koba seperti keterangan tertulis yang diterima , Selasa (26/11/2019).