News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Disabilitas Internasional

Hari Disabilitas Internasional Diperingati pada 3 Desember, Apa Saja Agenda di 2030?

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Disabilitas Internasional

TRIBUNNEWS.COM - Hari Disabilitas Internasional atau Hari Penyandang Cacat Internasional diperingati pada hari ini Selasa, (3/12/2019) 

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dinaungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1992 yang diperingati setiap tanggal 3 Desember.

Peringatan ini bertujuan memberikan dukungan dan meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2019 ini bertema, "Promoting the participation of persons with disabilities and their leadership: taking action on the 2030 Development Agenda". (Mempromosikan partisipasi para penyandang cacat dan kepemimpinan mereka: mengambil tindakan pada Agenda Pembangunan 2030.)

Dikutip dari kemsos.go.id, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terwujud dalam lahirnya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berbagai ucapan Hari Disabilitas Internasional pun ramai di media sosial Twitter.

Akun Kementerian Ketenagakerjaan, @KemnakerRI mengunggah foto beserta ucapan.

"Halo Rekanaker.. Tema Hari Disabilitas Internasional tahun ini adalah "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul", Tema ini mengajak kita semua untuk meneguhkan komitmen bersama dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas."  tulis akun @KemnakerRI.

Akun Twitter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @Kemendikbud_RI juga mengunggah foto serta menuliskan ucapan Hari Disabilitas Internasional.

"Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember sebagai peneguh akan komitmen berbagai pihak dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Tema tahun ini adalah "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul." tulis akun @Kemendikbud_RI.

Akun Kementerian Kesehatan RI @KemenkesRI juga ikut meramaikan media sosial Twitter dengan cuitan untuk ucapan Hari Disabilitas Internasional, "Selamat Hari Disabilitas Internasional. Bersama kita wujudkan Indonesia Inklusi dengan menghapuskan perbedaan untuk mencapai disabilitas unggul dalam kerangka Indonesia maju."

Dikutip dari internationalcommunicationprojectcom, tema "Promoting the participation of persons with disabilities and their leadership: taking action on the 2030 Development Agenda", berarti bahwa kita semua harus melihat ke masa depan dan dapat menghadapi segala hambatan yang ada.

Masa depan dimana tidak ada perlakuan beda terhadap mereka yang menyandang gangguan disabilitas. 

Agenda 2030 berjanji untuk “leave no one behind”.

Diperkirakan bahwa pemerintah, orang-orang penyandang cacat dan organisasi perwakilan mereka, lembaga akademik dan sektor swasta akan bekerja sebagai “tim” to achieve the Sustainable Development Goals (SDGs).

Penyandang Cacat atau 'disabilitas' secara khusus disebutkan 11 kali dalam Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. 

Kecacatan termasuk dalam target 4, 8, 10, 11 dan 17:

Target 4: Menjamin pendidikan yang setara dan dapat diakses dengan membangun lingkungan belajar yang inklusif dan memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk para penyandang cacat.

Target 8: Mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pekerjaan penuh dan produktif yang memungkinkan para penyandang cacat untuk sepenuhnya mengakses pasar kerja.

Target10: Menekankan inklusi sosial, ekonomi, dan politik para penyandang cacat.

Target 11: Menciptakan kota dan sumber daya air yang dapat diakses, sistem transportasi yang terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan, menyediakan akses universal ke ruang publik yang aman, inklusif, mudah diakses, dan hijau.

Target 17: Menggarisbawahi pentingnya pengumpulan data dan pemantauan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, penekanan pada disaggregasi data disabilitas.

Proyek Komunikasi Internasional secara khusus bekerja untuk memastikan bahwa kesulitan dan gangguan komunikasi diakui sebagai cacat. 

Karena komunikasi adalah hak asasi manusia yang mendasar.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini