TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan telah resmi dimakzulkan oleh DPR AS.
Berdasarkan voting pada Rabu malam 18 Desember 2019 waktu setempat pemakzulan kepada Donald Trump dilakukan.
Dilansir melalui theguardian.com, voting tersebut dilakukan pada dua pasal.
Yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya untuk menghalangi-halangi kongres.
• Siapa Elaine L Chao, Wakili Donald Trump, Saksi Pelantikan Presiden Jokowi Hari Ini? Ini Sosoknya
Dari hasil voting tersebut untuk pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolak.
Sementara, mayoritas parlemen menyetujui untuk pasal kedua mengenai menghalangi-halangi kongres.
Dari situlah diputuskan Donal Trump menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan oleh DPR.
Sebelumnya Presiden AS yang telah dimakzulkan ialah Bill Clintan dan Andrew Johson.
Setelah proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat.
Di mana mereka akan membahasnya tahun depan.