TRIBUNNEWS.COM - Reynhard Sinaga, pria asal Jambi divonis seumur hidup karena terbukti di 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria.
Reynhard Sinaga telah melakukan kejahatan tersebut selama dua setengah tahun yakni 1 Januari 2015 - 2 Juni 2017.
Sosok pria kelahiran tahun 1983 itu tertangkap setelah satu diantara korbannya sadar dan melakukan perlawanan.
Atas aksinya itu, Reynhard Sinaga disebut sebagai pelaku pemerkosaan terbesar di sejarah hukum di Inggris.
Untuk itu, Hakim Suzzane Goddar merekomendasi hukuman minimal 30 tahun.
Terungkapnya kasus ini, Reynhard Sinaga berdalih melakukannya atas dasar suka sama suka.
Kendati demikian, pengakuan itu dinilai tak masuk akal oleh Jaksa Penuntut Lain Simkin.
Kepolisian Manchester Raya telah menyita barang bukti 3,29 terabite berisi rekaman ketika Reynhard Sinaga memerkosa korbannya, atau setara dengan 250 DVD.