TRIBUNNEWS.COM - Reynhard Sinaga (36), terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan.
Ia dijatuhi hukuman seumur hidup, minimal 30 tahun, oleh Mancester Crown Court pada Senin (6/1/2020).
Terkait hal itu, ayah Reynhard, Saibun Sinaga buka suara.
Dilansir BBC Indonesia yang dikutip Daily Mirror, Saibun mengaku keluarganya menerima vonis yang dijatuhkan pada Reynhard.
Ia juga mengatakan, hukuman yang diterima Reynhard sudah sesuai kejahatannya.
Baca: FOTO-FOTO Rumah Reynhard Sinaga di Manchester, Tempat Predator Seksual 'Memangsa' Korban-korbannya
Baca: Reynhard Sinaga, Predator Seksual dengan Korban Terbanyak Kedua Berdasarkan Catatan Wikipedia
"Kami menerima vonis. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya," ujar Saibun.
"Aku tidak ingin membahas kasus ini lebih jauh," imbuh dia.
Kejahatan Reynhard Sinaga terungkap setelah seorang korban tersadar dan melarikan diri dari apartemen Reynhard pada 2 Juni 2017 dini hari waktu setempat.
Mengutip Daily Mirror, korban yang masih remaja tersebut diajak Reynhard ke apartemennya di kawasan Princess Street dekat Gay Village, setelah kehilangan teman-temannya ketika keluar malam bersama.
Ia tidak sadar setelah Reynhard memberikan minuman berwarna merah dan bening.
Namun, beberapa jam setelahnya, korban yang berusia 18 tahun tersadar dan kaget melihat Reynhard terbaring telanjang di atasnya.
Korban berhasil melarikan diri setelah terlibat baku hantam dengan Reynhard dan sempat diteriaki penyusup.