News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Diadili di Inggris

Kasus Reynhard Sinaga, KBRI London Sebut Terus Dampingi Proses Persidangan hingga Putusan Final

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reynhard Sinaga

TRIBUNNEWS.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London buka suara terkait kasus pemerkosaan yang menjerat Reynhard Sinaga.

KBRI London mengaku telah memberikan perlindungan hukum kepada Reynhard selama proses persidangan.

Adapun perlindungan yang dimaksud dengan melakukan pendampingan dan menghadirkan pengacara untuk Reynhard.

Pernyataan ini disampaikan oleh Minister Counsellor KBRI London, Thomas A Siregar dalam program Sapa Indonesia Malam yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Rabu (8/1/2020).

"Jadi sejak awal KBRI London mengetahui permasalahan ini, pada waktu itu di kontak oleh kepolisian Inggris pada Juni 2017," ujarnya.

"KBRI London sudah langsung melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," kata Thomas.

"Kami langsung menghubungi keluarganya dan juga menghadirkan pengacara," imbuhnya.

"Sejak itu (kasus Reynhard terbongkar), kami terus mengikuti proses persidangan di Manchester sampai keputusan final tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.

Minister Counsellor KBRI London, Thomas A Siregar (YouTube Kompas Tv)

Terkait soal pembelaan Reynhard yang menyebut aksinya itu dilakukan suka sama suka, Thomas mengatakan bahwa semua merujuk pada fakta keputusan persidangan.

"Pada proses pengadilan yang bersangkutan (Reynhard) selalu menyatakan tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Thomas.

"Tapi tentu polisi memiliki bukti-bukti yang lebih memberatkan yang bersangkutan," imbuhnya.

Kemudian, Aiman Widcaksono selaku pembawa acara menanyakan terkait upaya apa alagi yang akan dilakukan terhadap kasus hukum terbesar di dunia ini.

"Mungkinkah yang bersangkutan dapat diekstradisi atau ditahan di Indonesia?" tanya Amiman.

"Apakah upaya itu di pikirkan oleh KBRI disana?" imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Thomas mengatakan bahwa ekstradisi tidak dapat dilakukan.

Serta terkait langkah hukum selanjutnya, KBRI memberikan kewenangan tersebut kepada pihak keluarga dan pengacara.

"Begini ya, pertama ekstradisi tidak dapat dilakukan karena antara Indonesia dan inggris tidak punya kerja sama dalam hal tersebut," kata Thomas.

(YouTube Kompas TV)

"Kedua mengenai langkah hukum yang akan dilakukan, ini juga dikembalikan sepenuhnya kewenangan keluarga dan pengacara," tegasnya.

"Sampai kemarin, komunikasi kami dengan keluarga dan pengacara, mereka belum menentukan langkah hukum apa yang akan dilakukan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aiman pun menanyakan fakta-fakta terkait kasus tersebut.

"Saya ingin bertanya terkait kasusnya, apa yang terjadi seungguhnya?"

"Yang kami dengar ia (Reynhard) sengaja menyewa sebuah apartemen di depan klub, lalu ia melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sesama laki-laki yang sebelumnya telah diberikan obat khusus yang disebut black magic?" tanya Aiman.

Menanggapi pertanyaan ini, Thomas pun menjelaskan seperti yang diketahui dari hasil penyelidikan polisi yang mengatakan demikian.

"Itu kan sama- sama kami ketahui hasil dari penyelidikan polisi, setelah ada korban melapor kepada polisi," kata Thomas.

"Bukti-bukti yang ditemukan di apartemen memang demikian," imbuhnya.

"Namun, kalau ditanyakan apakah motivasi sekjak awal dia menyewa untuk melakukan itu (pemerkosaan), itu bukan kapasaitas kami untuk menjawab," ujarnya.

"Kami juga tidak tahu persis apakah seperti itu motivasi awalnya," tambahnya.

Diketahui, Reynhard Sinaga merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini tengah menempuh pendidikannya di Inggris. 

Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah. (Facebook via BBC)

Namanya mulai menjadi perbincangan setelah pengadilan Manchester menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (6/1/2020).

Yakni dengan jangka waktu minimal 30 tahun.

Dikutip dari The Guardian, vonis ini merupakan putusan hukum atas sederet kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap ratusan pria yang dilakukan oleh Reynhard. 

Tercatat Reynhard terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria.

Kepolisian Manchester menduga para korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard mencapai 190 orang.

Bahkan kasus Reynhard ini disebut-sebut yang terbesar dalam sejarah hukum di Inggris. 

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini