TRIBUNNEWS.COM - Meghan Markle dan Pangeran Harry tak akan lagi menggunakan gelar kerajaan mereka.
Hal ini disampaikan melalui rilis resmi Istana Buckingham di situs resmi mereka pada Sabtu (18/1/2020).
Dalam pernyataan tersebut, pihak istana mengatakan Meghan dan Harry diharuskan mundur dari tugas kerajaan.
Selain itu, pasangan yang menikah pada 2018 lalu ini, juga tidak akan menerima lagi dana publik.
Disisi lain, Meghan Markle dan Pangeran Harry tak akan menggunakan gelar His/Her Royal Highness (HRH) lagi.
Diketahui, setelah Meghan dan Harry menikah pada Mei 2018, keduanya menerima gelar kerajaan Duke dan Duchess of Sussex.
Dikutip dari CNN, untuk Pangeran Harry, gelar lengkapnya adalah His Royal Highness The Duke of Sussex Earl of Dumbarton and Baron Kilkeel.
Sementara Meghan, Her Royal Highness The Duchess of Sussex.
Meghan Markle menjadi wanita pertama yang mendapat gelar tersebut.
Dilansir situs resmi istana, Meghan dan Harry sudah mendapat restu dari Ratu Elizabeth II untuk melanjutkan perlindungan pribadi dan asosiasi mereka.
Sementara, Meghan dan Harry saat ini hingga ke depannya, tidak lagi secara resmi mewakili Ratu.
Lebih lanjut, Istana Buckingham mengungkapkan Meghan dan Harry akan mengembalikan dana publik dari Sovereign Grant yang dulu digunakan untuk memperbaiki Frogmore Cottage.
Mengutip Harpers Bazaar, Meghan dan Harry menghabiskan biaya 2,4 juta Poundsterling untuk memperbaiki kediaman mereka, atau sekitar Rp 42 miliar.
Frogmore Cottage akan menjadi tempat tinggal tetap Meghan, Harry, dan Archie saat mereka berada di Inggris.