TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan sang Presiden tak melakukan kesalahan apapun.
Tim hukum menyebut kasus impeachment (pemakzulan) terhadap Donald Trump lemah dan merupakan bentuk penyimpangan konstitusi yang berbahaya.
Pengacara Trump memaparkan secara singkat, dalam argumen yang disampaikan pekan ini di Sidang Senat, secara garis pertahanan, meraka melihat upaya Demokrat untuk menghukum sang Presiden.
Upaya itu dilakukan untuk menggulingkan Trump dari jabatannya karena kasus dengan Ukraina.
Diketahui, ada dua pasal pemakzulan itu diajukan kepada Trump terkait, penyalahgunaan kekuasan dan obstruksi Kongres.
Dilansir dari ABC News, ditegaskan dua pasal itu tidak sama dengan pelanggaran hingga harus dimakzulkan.
Penyelidikan pemakzulan berpusat pada permintaan Trump agar Presiden Ukraina membuka penyelidikan terhadap saingannya dari Demokrat, Joe Biden.
"Sebagai gantinya, Demokrat bertekad sejak awal untuk menemukan berbagai cara untuk merusak hukum impeachment," kata Trump melalui tim hukumnya.
Ia menambahkan, hukum impeachment yang luar biasa itu digunakan sebagai alat politik untuk membalikkan hasil pemilu 2016, dan ikut campur dalam pemilihan 2020 mendatang.
"Semua itu adalah penyimpangan berbahaya dari konstitusi yang harus segera diakhiri oleh Senat," terangnya.
Tim hukum Trump mengklaim konstitusi mensyaratkan bahwa Senator setuju atas dasar yang jelas untuk hukuman.
Mereka menuturkan tidak ada cara untuk memastikan Senator setuju pada tindakan mana yang layak dihapus.
Pejabat Administrasi Senior mengungkapkan ada hal-hal yang kurang tepat dalam menetapkan pasal-pasal impeachment.
Hal itu serupa dengan sidang impeachment Presiden Amerika Serikat yang pernah mengalami pemakzulan, Bill Clinton.