TRIBUNNEWS.COM -- Ada kabar terbaru dari predator seksual asal Jambi, Indonesia, Reynhard Sinaga.
Setelah melakukan kejahatan seksual dan perkosaan sebanyak 159 kasus, pengadilan Manchester Inggris rupanya hanya memvonis Reynhard Sinaga dengan 30 tahun penjara.
Padahal ratusan kasus perkosaan dan kejahatan seksual terhadap 48 korban pria ini dilakukan Reynhard Sinaga selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Vonis 30 tahun penjara yang diberikan Hakim Suzanne Goddard terhadap Reynhard Sinaga ini pun langsung ditentang oleh para jaksa.
Apalagi, sang hakim sempat menegaskan bahwa Reynhard Sinaga ini adalah "setan predator seksual yang tak pernah aman untuk dibebaskan!"
Jaksa disebut akan mengajukan banding "whole-life sentence" alias hukuman seumur hidup hingga tutup usia di penjara kepada Reynhard Sinaga.
Akan tetapi, proses banding ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama, yakni sekitar 3-10 bulan sejak sidang pertama di bulan Februari 2020.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan AIMAN di Kompas TV, Aiman Witjaksono berkesempatan untuk melihat kondisi penjara yang dihuni oleh Reynhard Sinaga, sang predator seksual.
• Penasaran soal Reynhard Sinaga, Nagita Kenang saat Sekolah di Luar: Kalau di Indonesia Semua Didikte
• Virus Corona, Korban Meninggal di China Mencapai 425 Orang
• Nasrudin Residivis Kambuhan Balik ke Penjara Setelah Tipu Pengusaha di Bogor Rp 3,8 Miliar
Untuk informasi, Reynhard Sinaga sudah ditahan sejak 2017.
Jika banding jaksa ditolak, maka pria kelahiran 19 Februari 1983 ini diperkirakan bebas pada 2047 saat usianya 66 tahun.