TRIBUNNEWS.COM - Seorang pejabat Korea Utara yang diduga terinfeksi virus corona, dieksekui mati lantaran telah melanggar karantina.
Pejabat tersebut melanggar karantina dan nekat pergi ke tempat pemandian umum.
Dilansir dari DailyMail pada Jumat (14/2/2020), terdapat laporan dari Korea Selatan yang mengungkapkan pegawai di bidang perdagangan itu ditangkap dan langsung di tembak mati.
Dia dikatakan telah melanggar dekrit Kim Jong-un, di mana akan memberikan hukuman secara militer terhadap siapa saja yang meninggalkan karantina tanpa persetujuan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari resiko penyebaran virus corona lebih masif lagi.
Baca: Benarkah Cuaca dan Matahari Bikin Indonesia Tidak Terpapar Virus Corona? Ini Kata Ahli
Sebelumnya diberitakan pejabat tersebut diduga menderita virus corona, dan ditempatkan dalam isolasi di ruang karantina setelah melakukan perjalanan ke China.
Kim Jong-un juga memberi perintah pengawasan ketat pada tempat karantina itu dengan hukum militer.
Hingga saat ini terkait eksekusi mati tersebut tidak ada konfirmasi dari Korea Utara.
Selain itu, seorang pejabat lain dikatakan telah diasingkan ke sebuah pertanian Korea Utara setelah mencoba menutupi perjalanannya ke China.
Pejabat kedua dilaporkan adalah anggota Badan Keamanan Nasional kerajaan rahasia.
Masa Karantina Diperpanjang
Wabah virus corona masih saja menjadi momok bagi warga dunia, termasuk juga Korea Utara.
Pemerintah melakukan karantina bagi masyarakat yang dicurigai potensial menyebarkan virus memtaikan yang berasal dari Wuhan tersebut.
Termasuk juga bagi warga maupun pejabat yang melakukan perjalanan ke China.