TRIBUNNEWS.COM - Pada Rabu (4/3/2020) pemerintah kembali menangkap praktik pencurian ikan oleh kapal asing.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap total lima kapal ikan asing (KIA) ilegal asal Vietnam.
Fakta ini tidak lepas dari sorotan media asing, seperti halnya South China Morning Post (SCMP).
Media milik China ini, turut membahas kasus penangkapan kapal dari Vietnam di Indonesia.
SCMP memberitakannya dengan memuat judul "Indonesia Menahan Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Kepulauan Selatan Laut China".
SCMP menulis, Indonesia mengatakan pihaknya telah menahan puluhan awak kapal dari Vietnam yang sedang menangkap ikan secara ilegal.
Media asal China ini, menyoroti lokasi penangkapan merupakan tempat yang sebelumnya dipermasalahkan China dan Indonesia awal tahun ini.
Sebelumnya, lima kapal itu dihadang pada Minggu (1/3/2020) di dekat Pulau Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan.
Dimana sebagian besar perairan itu diklaim oleh Beijing.
Tahun lalu, Indonesia menuduh coastguard atau penjaga pantai Vietnam, menabrak salah satu kapal warga untuk menghentikan penangkapan ikan ilegal.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Negara ini, berusaha menghentikan penangkapan ikan oleh kapal asing di wilayahnya dengan mengatakan bahwa ini aset perekonomian Asia Tenggara per tahunnya.
Jakarta mengklaim, bahwa wilayah di ujung selatan Laut China Selatan adalah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusifnya).
Januari lalu, Indonesia mengerahkan jet tempur dan kapal perang untuk berpatroli di Kepulauan Natuna.
Mereka bersitegang dengan Beijing karena sejumlah kapal dari China memasuki wilayah tersebut.
China mengklaim sebagian besar Laut China Selatan.
Kendati demikian, klaim juga datang dari beberapa negara Asia Tenggara yakni Vietnam, Filipina, dan Malaysia.
Menurut penelusuran, media France24 dan beberapa lainnya juga turut memuat berita ini dengan isi konten yang sama.
Baca: Kembali Mencuri di Laut Natuna Utara, Lima Kapal Ikan Asing Asal Vietnam Ditangkap
Baca: Bakal Disulap Jadi RS Khusus Corona, Bangunan Bekas Camp Vietnam di Galang Batam Bagai Rumah Hantu
France24 memberikan judul "Indonesia Menahan Kapal Penangkap Ikan Ilegal dari Vietnam".
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang turun langsung melihat dan mengecek di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (4/3/2020) kemarin.
Lima KIA Vietnam tersebut yakni KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS dengan total awak kapal berkewarganegaraan Vietnam 68 orang.
Mereka menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl untuk memancing.
"Kapal-kapal ini ditangkap pada 1 Maret 2020, yang sedang melakukan pencurian hasil kekayaan alam laut kita di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 – Laut Natuna Utara," kata Edhy dikutip dari Kompas.com.
Menurut Edy, operasi terstruktur yang dilaksanakan KP. Paus 01, KP. Hiu Macan Tutul 02, KP. Orca 01, KP. Orca 02 dan KP. Orca 03 ini membuahkan hasil.
Memang operasi ini merupakan upaya KKP setelah ada arahan dari Presiden Jokowi, untuk meningkatkan pengawasan di Laut Natuna.
"Sesuai arahan Presiden serta DPR, kami akan memperkuat pengawasan di wilayah perairan Laut Natuna Utara untuk memastikan bahwa kedaulatan pengelolaan perikanan tidak diganggu negara manapun," tegas Edhy.
Edhy tidak lupa mengapresiasi kinerja tim KKP.
Tujuannya agar para personil dan petugas penjagaan kedaulatan Indonesia ini semakin semangat lagi.
Menurutnya, KKP dan DPR sudan sepakat bahwa PSDKP akan diperkuat dan kesejahteraan Awak Kapal Pengawas akan ditingkatkan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Batam, Hadi Maulana)