Namun penutupan itu ditarik kembali karena Paus Fransiskus menilai tindakan tersebut terlalu drastis.
Demi menanggulangi wabah ini, pemerintah Italia tidak segan-segan mendakwa warga yang memiliki gejala Covid-19 atas tuduhan pembunuhan.
Ini terjadi bila orang-orang yang memiliki tanda-tanda sakit tetap berkeliaran di luar rumah.
Sementara itu, suspect atau yang dicurigai terjangkit diharuskan tinggal di rumahnya.
Denda sebesar 206 euro sekira Rp 3,3 juta jadi ancaman nyata bila mereka nekat keluar rumah.
Bahkan tuduhannya akan lebih berat bila mereka menginfeksi orang lain saat berkeliaran di luar rumah.
Tuduhan atas pembunuhan ini terancam hukuman 21 tahun penjara.
Sementara itu bila tidak menyebabkan kematian, pasien corona itu hanya didakwa pelanggaran.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)