TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemimpin Malaysia mengumumkan penguncian atau Lockdown selama dua minggu secara drastis di negeri Jiran tersebut, Senin (16/3/2020).
Kebijakan Lockdown ini dilakukan untuk memperlambat penyebaran virus corona baru menyusul lonjakan tajam dalam jumlah kasus.
Baca: KLB Virus Corona Kota Solo, Dispendukcapil Minta Masyarakat Tunda Pengurusan Dokumen
Baca: Jika Indonesia Lakukan Lockdown, Bagaimana Ketersediaan Bahan Pokok dan Beras?
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan semua lembaga agama, sekolah, bisnis, dan kantor pemerintah akan ditutup mulai Rabu, (18/3/2020) hingga 31 Maret 2020.
Dikutip dari Malay Dialy pada Selasa (17/3/2020), pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk menerapkan 'pembatasan tatanan gerakan' di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-Undang Kepolisian 1967.