TRIBUNNEWS.COM - Negara yang memberlakukan lockdown untuk membatasi penyebaran Covid-19, minimal harus dilakukan selama enam minggu.
Hal itu disampaikan oleh peneliti Amerika Serikat, seperti diberitakan South China Morning Post, Jumat (3/4/2020).
Menurut penelitian yang diterbitkan minggu ini di SSRN, negara-negara yang mengadopsi intervensi agresif mungkin melihat moderasi wabah setelah hampir tiga minggu, kontrol penyebaran setelah satu bulan, dan penahanan setelah 45 hari.
Para peneliti mendefinisikan intervensi agresif sebagai penguncian, meminta warga tingal di rumah, serta pengujian massal dan karantina.
Sementara itu intervensi yang kurang agresif, proses pengendailannya bisa lebih lama.
"Dengan tidak adanya vaksin, obat, atau pengujian dan karantina besar-besaran, penguncian dan tetap di rumah, harus dilakukan selama berbulan-bulan," catat mereka.
Baca tanpa iklan