TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah provinsi Pulau Jeju, Korea Selatan menggugat dua wanita muda yang mengunjungi pulau tersebut karena memiliki gejala Covid-19.
Mereka adalah seorang ibu berusia 52 tahun dan sang putri berusia 19 tahun.
Mereka belum lama ini kembali ke Korea Selatan setelah belajar di Boston, Amerika Serikat.
Dilansir CNN, ibu dan anak perempuan tersebut asal Seoul itu mengunjungi Jeju, yang merupakan tujuan wisata populer bagi warga Korea.
Mereka ke Jeju pada 20 Maret 2020 kemarin, terlepas dari kenyataan bahwa putrinya telah disarankan untuk melakukan karantina mandiri setelah dari Boston.
Baca: Marcus Smart, Pemain Boston Celtics Dinyatakan Bebas dari Virus Corona alias Covid-19
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 5 Maret 1770: Penembakan Warga Sipil oleh Tentara Inggris di Boston, Amerika
Menurut siaran pers dari kantor provinsi Jeju, gadis berusia 19 tahun itu tiba di Korea Selatan kira-kira 14 atau 15 Maret 2020.
Lebih jauh, anak perempuan itu menunjukkan gejala virus corona pada 21 Maret 2020.
Tetapi dia dan ibunya tetap melakukan perjalanan ke pulau Jeju selama empat hari.
Diketahui, anak dan ibu tersebut melakukan kontak dengan 47 orang di 20 lokasi wisata.
Baik ibu mau pun anak itu kini dinyatakan positif mengidap virus corona.
Baca: Pandemi Virus Corona, Manajer Pelatih Timnas Shin Tae-yong dan 4 Asistennya Mudik ke Korea Selatan
Baca: Yunhak Supernova Menjadi Selebriti Korea Selatan Pertama yang Terinfeksi Virus Corona
Gugatan Perdata Minta Ganti Rugi 132 Juta Won
Lebih jauh, terkait hal ini, provinsi Jeju telah mengajukan gugatan perdata terhadap ibu dan anak tersebut di Pengadilan Distrik Jeju.
Pihaknya menunut ganti rugi senilai 132 juta won atau setara dengan 107.000 dolar Amerika.
Selain pemerintah kota, penggugat juga termasuk dua warga Jeju yang harus dikarantina sejak berinteraksi dengan dua pengunjung tersebut, dan dua bisnis di pulau Jeju dilaporkan terpaksa tutup.
"Saya berharap dapat mengirimkan peringatan keras terhadap tindakan yang mengancam perjuangan mematikan para pekerja medis," ungkap Gubernur Jeju Won Hee-ryong dalam sebuah pernyataan.
Upaya para pekerja pencegahan penyakit, dan partisipasi orang-orang kami dalam perjuangan mereka melawan virus corona," katanya.
Baca: NU Sebut Korban Meninggal Akibat Corona Termasuk Mati Syahid
Baca: Korban Meninggal Termuda akibat Corona, Bayi 6 Minggu Tak Bisa Diselamatkan, Sempat Dirawat di RS
Dalam keluhan yang disampaikan, provinsi Jeju menulis bahwa anak perempuan itu "gagal menegakkan tugasnya sebagai anggota masyarakat."
Juga ditekankan bahwa sang ibu "secara aktif bergabung dengan kegiatan ilegal putrinya, termasuk menyediakan dana untuk perjalanan," itulah sebabnya dia juga bersalah.
Pada 5 April 2020, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) melaporkan 94 kasus baru di Korea Selatan.
Sehingga jumlah total kasus menjadi 10.156. Sudah ada 177 kematian sejak wabah, dan 6.325 orang telah pulih.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)