TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia meminta warga negara asing (WNA) termasuk pelajar untuk meninggalkan negeri kangguru itu saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Lantas bagaimana Indonesia menanggapinya?
Kementerian Luar Negeri RI angkat bicara terkait hal itu.
Melalui pesan singkatnya Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, kebijakan Australia itu bersifat imbauan.
Artinya, dikembalikan kepada pilihan masing-masing individu yang bersangkutan, apakah ingin tetap tinggal di Australia atau memilih pulang ke tanah air.
"Sifat kebijakan Australia itu imbauan. Jadi keputusan diserahkan kepada masing- masing individu sesuai dengan kondisi mereka, termasuk jika mereka memutuskan untuk pulang secara mandiri," ujar Judha, Rabu (8/4/2020).
Baca: Cerita Komisioner Ombudsman Kaget Positif Corona Karena Tak Miliki Gejala
Judha mengatakan, lima perwakilan Indonesia di Australia telah menyampaikan kebijakan Perdana Menteri Scott Morrison itu kepada para WNI.
"Perwakilan RI juga sedang mendata WNI yang terdampak Covid di wilayah kerja masing masing," lanjut dia.
Diketahui, Scott meminta pelajar dan pengunjung asing di Australia untuk segera pulang ke negara masing-masing, jika tidak bisa menghidupi diri selama masa pandemi Covid-19 ini.
Ia mengatakan, pemerintah Australia sedang fokus pada warga dan penduduk sendiri dalam penanganan virus corona.
Tercatat dari data persebaran Covid-19, yang dikeluarkan www.worldometers.info/coronavirus/ Kamis (9/4/2020), pukul 09.30 WIB, Australia memiliki 6.052 kasus positif, dengan kasus kematian 50 orang, serta 2.813 orang diantaranya sembuh.