TRIBUNNEWS.COM - Sejoli di Singapura terpaksa harus menerima denda Rp 3,2 juta.
Keduanya kedapatan berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19.
Polisi menangkap pasangan itu di Upper Boon Keng Road.
Masing-masing kemudian dijatuhi denda 300 dolar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).
Seperti diberitakan Stomp pada Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan tengah duduk di bangku dekat lubang barbekyu.
Mereka kemudian asyik berciuman.
Padahal, tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih.