'Melepaskan jenazah'
Pengalaman pahit yang sulit mereka lupakan adalah ketika harus melarung tiga jenazah rekannya ke lautan lepas.
Upaya mereka agar jenazah 'disimpan' di ruang berpendingin, dan kelak dikubur "secara layak" di daratan, ditolak kapten kapal.
Mereka berulang-ulang meminta kepada kapten kapal agar jenazah rekannya itu dikubur saat kapal berlabuh.
"Kami sudah ngotot, tapi kami tidak bisa memaksa, wewenang dari dia [kapten kapal] semua," kata NA.
"Mereka beralasan, kalau mayat dibawah ke daratan, semua negara akan menolaknya," NA menirukan jawaban kapten kapal.
Dihadapkan kenyataan pahit seperti itu, NA dan rekan-rekannya yang beragama Islam, akhirnya hanya bisa memandikan dan mensalati jenazah rekan-rekannya.
"Kami mandikan, salati dan baru 'dibuang'," ungkapnya.
MY mengatakan, hal itu melanggar kontrak ABK, karena di perjanjian awal "[jenazah] ABK bisa dipulangkan."
Minta pemerintah gugat
Baik RV, BR maupun KR, MY maupun NA sepakat bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan gugatan hukum kepada pemilik kapal asing.
"Agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujar mereka.
Sementara, MY dan NA berharap pengalaman buruk mereka di atas kapal Long Xin 629 tidak dialami warga Indonesia yang tertarik untuk "melaut".