News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PM Jepang: Pemerintah Tidak akan Sewenang-wenang Terhadap Personel

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di parlemen, saling duduk berjauhan antara PM Jepang dengan Menteri Kehakiman, Senin (11/5/2020) antisipasi penyebaran infeksi Corona.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan tidak ada kekhawatiran bahwa Kabinet akan melakukan urusan personel yang sewenang-wenang terkait dengan usulan amandemen UU Kantor Penuntut Umum (Jaksa) yang memungkinkan jaksa memperpanjang usia pensiun mereka.

"Tidak ada kekhawatiran bahwa Kabinet akan melakukan urusan personel yang sewenang-wenang di masa depan," kata PM Shinzo Abe dalam sidang Komite Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Jepang, Senin (11/5/2020).

Usulan revisi UU Jaksa Penuntut Umum, yang memungkinkan jaksa memperpanjang usia pensiun mereka, telah dibahas oleh Komite Kabinet Dewan Perwakilan Rakyat sejak pekan lalu, bersama dengan undang-undang untuk secara bertahap meningkatkan usia pensiun pegawai negeri sipil nasional hingga 65 tahun serta memungkinkan diperpanjang lagi 3 tahun.

PM Jepang Shinzo Abe di sidang parlemen Jepang (Richard Susilo)

Perwakilan dari Partai Demokrat Konstitusional, Yukio Edano, menunjukkan bahwa jumlah protes melalui sosmed Twitter terhadap amandemen mencapai jumlah rekor cukup banyak.

"Kita harus memberikan prioritas untuk membuat undang-undang yang nyaman bagi kita daripada mengatasi krisis penyakit menular. Saya pikir mereka mencoba secara politis menyalahgunakan situasi krisis. Ini seperti pencuri di tempat api," kata oposisi Edano.

Selain itu, Yuichi Goto dari Partai Demokrat Nasional dan Toru Miyamoto dari Partai Komunis membuat poin yang sama.

Baca: Sarinah: Setelah Renovasi Beres, McDonalds Boleh Gabung Lagi

Di sisi lain, Perdana Menteri Abe mengatakan, "Tujuan dari amandemen RUU ini untuk Undang-Undang Layanan Sipil Nasional, dan lainnya adalah untuk memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman staf senior yang berlimpah, dan melakukan revisi pada Kantor Kejaksaan."

"Amandemen undang-undang ini akan mengklarifikasi terlebih dahulu alasan-alasan yang akan menjadi persyaratan untuk perpanjangan usia pensiunan jaksa penuntut, dan tidak ada kekhawatiran bahwa Kabinet akan melakukan urusan personel yang sewenang-wenang di masa mendatang," kata dia.

Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini