TRIBUNNEWS.COM - Tiga pria diperintahkan untuk tinggal di rumah selama 14 hari, setelah kembali ke Singapura dari Batam, Indonesia.
Dikutip dari Channel News Asia, mereka diduga melanggar aturan lockdown Singapura.
Ketiga orang itu, di antaranya Quresh Singh Sandhu, Azhar Khamis dan Zahari Samat.
Tiga orang tersebtu didakwa di pengadilan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular atau peraturannya pada Rabu (13/5/2020).
Baca: Bandara Changi Singapura Dinobatkan sebagai Bandara Terbaik di Dunia 2020 Versi Skytrax
Baca: Ingatkan Warganya Soal Social Distancing, Singapura Hadirkan Robot Spot untuk Patroli
Karantina 2 Minggu
Lebih lanjut, Quresh kembali ke Singapura dari Indonesia pada 17 Maret 2020.
Ia sudah diperintahkan untuk tinggal di rumahnya di Sembawang, dari 17 Maret-31 Maret 2020 kemarin.
Namun, Quresh dituduh mengekspos orang lain dengan resiko tinggi terkait kontak kasus Covid-19.
Ia diklaim muncul di lima tempat umum, termasuk tiga stasiun kereta api dan sebuah asrama.
Pihak Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) memberikan keterangan dalam sebuah pernyataan.
Otoritas itu mengatakn, alih-alih pulang pada 17 Maret 2020, Quresh dituduh membawa angkutan umum ke Marina Bay Sands, tempat dia bekerja sebagai petugas keamanan.
Keesokan harinya, Quresh diduga naik angkuta umum ke sebuah asrama, Snooze Inn, di Dunlop Street, tempat ia berbag kamar dengan tiga rekan kerjanya.
Baca: Dedi Mulyadi Sebut PSBB Kurang Efektif dan Usulkan Konsep Karantina Komunal, Ini Konsepnya
Baca: Penumpang Tak Perlu Karantina Jika Hasil Tes Corona di Bandara Vienna Negatif
19 Maret-21 Maret Diduga Pulang-Pergi
Lebih lanjut, ICA mengatakna, antara 19 Maret-21 Maret 2020, Quresh diduga pulang-pergi setiap hari untuk bekerja.
Tuduhan pelanggaran Quresh terungkap ketika petugas ICA mengunjungi rumahnya di Sembawang pada 21 Maret 2020.
Baca tanpa iklan