TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menerapkan aturan pengenaan biaya karantina hotel terhadap semua orang yang memasuki negara Jiran itu.
Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan, aturan baru ini mulai berlaku 1 Juni mendatang.
Dalam kebijakan terbaru, Ismail Sabri menjelaskan, warga negara Malaysia hanya akan membayar setengah biaya layanan karantina.
Sementara bukan warga negara Malaysia harus menanggung biaya penuh.
Dalam aturan itu, mereka yang masuk ke Malaysia, siapa pun itu wajib untuk menandatangani surat persetujuan menanggung biaya karantina.
"Ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
Ismail Sabri mengatakan Dewan Keamanan Nasional telah memutuskan, warga negara Malaysia akan membayar 50 persen dari biaya penuh RM150 (Rp500 ribu) per hari.
"Sementara bukan warga Malaysia, harus membayar jumlah penuh," katanya.
Sejak 3 April lalu, Pemerintah Malaysia memberlakukan karantina wajib bagi semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri.
Sampai saat ini, 38.371 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah dikarantina.
Sebanyak 30.200 orang telah menyelesaikan proses dan diizinkan untuk pulang ke rumah masing-masing. (BERNAMA/Rojok Daily/South China Morning Post)