TRIBUNNEWS.COM - Polisi yang mengunci leher George Floyd hingga tidak sadarkan diri, Derek Chauvin, mendapat peningkatan dakwaan pembunuhan.
Sementara itu tiga polisi lainnya mendapat tuduhan membantu atau bersekongkol dalam kematian George Floyd, dikutip dari Al Jazeera.
Sebelumnya, George Floyd adalah pria kulit hitam yang meninggal setelah Chauvin mengunci lehernya selama sembilan menit.
Meski sudah merintih tak bisa bernapas, Chauvin tidak bergeming dan tetap pada posisinya hingga Floyd tak sadarkan diri.
Insiden ini menimbulkan protes secara nasional di Amerika Serikat yang kini sudah berjalan selama delapan hari.
Baca: Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara
Baca: George Floyd Rupanya Sudah Dinyatakan Positif Virus Corona Sejak April, Terungkap dari Hasil Autopsi
Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, mengatakan dia menuntut Chauvin (44) dengan pembunuhan tingkat dua.
Sebelumnya, Chauvin hanya didakwa pembunuhan tingkat tiga.
Sejak dua minggu lalu tuduhan pembunuhan tingkat dua diajukan kepadanya.
Dengan status dakwaannya sekarang, Chauvin terancam penjara selama 40 tahun.
Setidaknya 15 tahun lebih lama dari hukuman maksimum pembunuhan tingkat tiga.
Sedangkan tiga perwira lainnya, yakni Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao, menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan Floyd dengan Chauvin.
Tuduhan ini tertulis dalam surat perintah penangkapan yang dirilis Ellison.
Menurut pihak yang berwenang pada konferensi pers Selasa (3/6/2020), satu dari tiga polisi ini sudah dalam sel tahanan.
Ellison menyebut protes yang terjadi setelah kematian George Floyd itu dramatis dan perlu dilakukan.
Sebab menurutnya Floyd harusnya tetap hidup, namun insiden ini merenggut nyawanya.
"Hidupnya (George Floyd) bernilai dan kami akan mencari keadilan," kata Ellison.
"Fakta bahwa kami telah mengajukan tuntutan ini berarti kami memercayainya," tambahnya.
Satu diantara pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump mengatakan ini, merupakan momen pahit bagi keluarga Floyd.
Sehingga langkah hukum akan menjadi kemajuan yang signifikan demi mewujudkan keadilan.
"Kami sangat bersyukur bahwa Jaksa Agung Keith Ellison mengambil tindakan tegas dalam kasus ini, menangkap dan menuntut semua petugas yang terlibat dalam kematian George Floyd dan meningkatkan dakwaan terhadap Derek Chauvin untuk melakukan kejahatan pembunuhan tingkat dua," kata Crump.
"(Kami) bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum tubuh George Floyd dimakamkan," tambah Crump.
Crump menilai polisi merasa kebal hukum bila melakukan kekerasan.
Lantaran pola dan praktik semacam ini telah dilakukan polisi Minneapolis sejak lama padahal melanggar hak-hak rakyat.
Kejadian yang dialami George Floyd membuka luka lama komunitas Afrika-Amerika di AS dan seluruh dunia.
Protes besar-besaran terjadi, bahkan kini sudah meluas ke negara-negara Eropa.
Sementara itu di persimpangan Minneapolis, tempat Floyd meninggal, pengunjuk rasa menyambut baik peningkatan dakwaan kepada Chauvin dan tiga polisi lainnya.
Warga mengatakan tidak ada yang kebal akan hukum.
"Butuh waktu terlalu lama dengan bukti yang mereka miliki di kamera, tetapi mereka mendapatkannya," kata warga Minneapolis, Kevin Jong.
"Ini baru permulaan," ujarnya.
Baca: Dikritik Belum Matang Pimpin AS, Trump Serang Mantan Menhan AS: Saya Senang Jika Dia Lenyap
Baca: Mantan Menhan AS: Trump Coba Pecah-Belah Amerika
Di sisi lain, seorang warga mengaku skeptis keempat polisi ini akan dihukum dan akan ada reformasi yang berarti.
"Aku bukan paranormal, aku hanya menjadi orang hitam seumur hidupku, kawan," kata demonstran lainnya, John Thompson.
"Jadi, jangan berpikir sebentar, bahwa kita tidak akan melihat pembunuhan lain yang melibatkan polisi di sini di negara bagian ini," tambahnya, menyoroti polisi yang menembak pria kulit hitam Philando Castillo, yang terbunuh pada 2016.
Penangkapan keempat mantan perwira polisi ini adalah tuntutan utama aksi protes di AS.
Namun, belum jelas juga apakah setelah ini demonstrasi akan terus berlanjut atau tidak.
Sebab para pengunjuk rasa menuntut keadilan bukan hanya bagi Floyd, tetapi semua orang kulit hitam yang telah dibunuh oleh polisi.
Satu diantaranya adalah Breonna Taylor yang ditembak mati oleh polisi ketika dia dibaringkan di tempat tidurnya di Louisville, Kentucky, pada Maret silam.
Polisi yang menembak Taylor hanya berakhir dengan pemecatan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)