TRIBUNNEWS.COM - Mayoritas anggota Dewan Kota Minneapolis pada Minggu (7/6/2020) lalu mengatakan setuju atas ide pembubaran polisi di sana.
Sejatinya sikap tegas ini dilancarkan pemerintah Minneapolis setelah adanya penyelidikan hak-hak sipil pasca kematian George Floyd.
Sembilan dari 12 anggota dewan menghadiri rapat umum di taman kota bersama sejumlah aktivis pada Minggu sore waktu setempat.
Mereka bersumpah akan memangkas dan membongkar institusi kepolisian di kota ini.
"Jelas bahwa sistem kepolisian kita tidak menjaga keamanan komunitas kita," kata Lisa Bender, presiden dewan, dikutip dari Associated Press.
"Upaya kami di reformasi bertahap telah gagal, titik," ujarnya.
Baca: Demo Kasus Floyd di AS Menjalar ke Eropa, Massa Robohkan Patung Pedagang Budak
Baca: Conor McGregor Pensiun Dadakan, Floyd Mayweather Kirim Sinyal Tantangan
George Floyd merupakan pria kulit hitam yang meninggal setelah dikunci lehernya oleh polisi Minnesota, Derek Chauvin.
Dia menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (25/5/2020) dengan kata-kata terakhir 'Tolong, aku tidak bisa bernapas'.
Namun Chauvin tidak mengindahkan itu dan tetap menindih leher Floyd menggunakan lututnya sampai dia tidak sadarkan diri.
Kematian Floyd memicu protes besar-besaran, dari AS hingga ke luar negeri.
Aktivis menilai Departemen Kepolisian Minneapolis telah melakukan kekerasan yang brutal selama bertahun-tahun.
Selama itu juga pihaknya selalu menolak perubahan atau reformasi.
Sebelumnya, negara bagian Minnesota meluncurkan penyelidikan hak-hak sipil kepada departemen kepolisian minggu lalu.
Perubahan paling signifikan yakni pemerintah kota Minneapolis sudah melarang chokehold bagi para polisi.