TRIBUNNEWS.COM, MINNEAPOLIS - Derek Chauvin akan tetap menerima pensiun sebesar Rp 14 miliar meski nanti diputus bersalah dalam kasus kematian George Floyd.
Derek Chauvin, eks-polisi adalah pelaku utama pembunuhan tersebut,
Chauvin dipecat sebagai anggota Kepolisian Minneapolis setelah menindih leher Floyd hampir sembilan menit, dalam insiden 25 Mei lalu.
"Aku tak bisa bernapas," kata George Floyd ketika lehernya ditindih Derek Chauvin.
Baca: Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Polisi Pembunuh George Floyd: Derek Chauvin Opsir Bermasalah
Baca: Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara
Baca: Kronologi Pecahnya Kerusuhan di Minneapolis Sebelum Menjalar Seantero AS: Massa Juga Menjarah Toko
Kematiannya kemudian membangkitkan gelombang protes di AS dan belahan dunia lainnya.
Eks-polisi berusia 44 tahun itu dijerat dengan tiga dakwaan, di antaranya pembunuhan tingkat dua, dan terancam dipenjara selama 40 tahun.
Dilaporkan CNN via Daily Mirror Jumat (12/6/2020), Chauvin bisa tetap mendapatkan pensiun dikarenakan hukum yang berlaku di Minnesota.
Tidak seperti negara bagian lain, meski nantinya diputus bersalah dalam suatu kasus kejahatan, terdakwa di Minnesota bisa tetap mengambil pensiunnya.
Baca: Pimpinan Serikat Polisi New York: Berhenti Memperlakukan Kami Seperti Binatang dan Penjahat
Baca: Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, Ratusan Tas Mahal yang Rusak Bikin Istri Najib Razak Marah Besar
Asosiasi Pensiunan Pegawai Minnesota mengonfirmasi, Chauvin tetap akan mendapatkan tunjangan hari tua yang bisa dia ambil ketika berusia 50 tahun.
CNN memberitakan, setiap tahunnya bisa bisa mendapatkan tunjangan 50.000 dollar AS (Rp 709 juta) selama periode 30 tahun atau jumlahnya mencapai 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).
Tunjangan hari tua Chauvin bahkan bisa lebih besar jika selama dia bertugas, dia mengambil lembur yang jumlahnya bisa dikonversikan.
"Hilangnya uang pensiun karena kasus kejahatan bisa dikatakan jarang terjadi," kata Dr Bruce Johnsen, profesor hukum di Universitas George Mason.
Namun, dengan kematian George Floyd atas Derek Chauvin 25 Maret lalu, Johnsen menerangkan sudah saatnya mereformasi hukum tersebut.
Baca: Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Polisi Pembunuh George Floyd: Derek Chauvin Opsir Bermasalah
Baca: Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara
Baca: Kronologi Pecahnya Kerusuhan di Minneapolis Sebelum Menjalar Seantero AS: Massa Juga Menjarah Toko
Sementara tiga pelaku lainnya, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, tidak akan mendapatkannya karena ststus mereka petugas baru.