TRIBUNNEWS.COM – Pria asal Amerika Serikat Russ Medlin ditangkap karena menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Diketahui juga Russ Medlin merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Yusri Yunus mengatakan bahwa Medlin telah menjadi buron FBI Sejak 2019 lalu.
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Korea Utara Meledakkan Kantor Penghubung Antar Korea karena Kampanye Selebaran Anti-Pyongyang
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin