Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap basah mencuri tas mahal merek kenamaan Louis Vuitton (LV) di Melbourne, Australia dikabarkan sudah menunjuk pengacara.
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI), mendapatkan informasi kalau sidang kasus WNI tersebut telah dijadwalkan pada 2 Oktober 2020.
“Berdasarkan informasi tanggal sidang untuk kasus ini dijadwalkan pada 2 oktober 2020,” ujar Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha dalam press briefing dengan media, Rabu (18/6/2020).
Kemlu RI lewat perwakilan KJRI Melbourne telah menemui keluarga WNI tersebut untuk menjelaskan soal prosedur hukum di Australia, termasuk bantuan yang bisa diberikan pihak KJRI.
Baca: VIRAL Penampakan Babi Hutan Tak Lazim, Jari Kakinya Panjang, Hanya Mau Makan Nasi dan Minum Kopi
Baca: Muncul Klaster Baru Pasar Xinfadi, Kasus Baru Di Beijing Meningkat Jadi 158 Orang
Baca: Car Free Day Kembali Digelar Minggu Ini, Pedagang Kaki Lima dan Warga Sakit Flu Tidak Diperbolehkan
Baca: Rahma Azhari Umumkan Akan Segera Melahirkan Anak Pertamanya dengan Paris Chong, Selamat!
“Segera setelah KJRI mendapat informasi kasus tersebut. Konjen Melbourne menemui keluarga yang bersangkutan yang kebetulan juga tinggal di Australia, untuk menjelaskan prosedur hukum di Australia termasuk bentuk bantuan yang bisa diberikan KJRI, jika diminta keluarga,” ungkap Judha.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga mengatakan telah menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
Judha mengatakan KJRI Melbourne juga senantiasa mendampingi dan memastikan proses hukum WNI berlangsung dengan adil, serta memastikan hak-haknya terpenuhi dalam sistem peradilan setempat.
Sebelumnya seorang wanita yang diketahui merupakan WNI tertangkap kamera pengawas setempat telah mencuri tas LV di salah satu toko yang ada di Melbourne.
Dikutip dari Tribunnews, wanita muda itu masuk toko tas dengan harga selangit itu dengan mengecoh para petugasnya.
Ia pun berhasil mencuri dua tas dengan total harga sekitar Rp100 juta rupiah.
Naasnya lagi, ia ditangkap saat berada di Bandara karena hendak pulang ke Indonesia.