TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, sudah ada dua mantan polisi yang menjadi pelaku pembunuhan George Floyd dibebaskan dari penjara setelah membayar jaminan.
Salah satunya adalah J Alexander Kueng.
Ia diizinkan keluar dari Penjara Hennepin County pada Jumat (19/6/2020), pukul 19.30 waktu setempat.
Dilansir Minneapolis Star Tribune, eks polisi berusia 26 tahun itu bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS (Rp 10,6 miliar).
Seperti diketahui, Keung adalah satu dari empat polisi yang didakwa dalam pembunuhan George Floyd.
Ia bersama Thomas Lane dan Tou Thao didakwa bersekongkol dan membantu pelaku utama, Derek Chauvin, membunuh pria Afro-Amerika berusia 46 tahun tersebut.
• VIDEO Baru di Balik Kematian George Floyd saat Ditindih Polisi Tersebar, Ternyata Lebih Kejam
• Walau Bersalah karena Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar
• Sebut George Floyd Berada dalam Pengaruh Obat Saat Ditangkap, Pengacara Thomas Lane: Terlihat Jelas
Kueng menjadi pelaku kedua yang dilepaskan setelah Lane bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS, dikutip New York Post.
Pada sidang di awal Juni lalu, kuasa hukum Kueng, Tom Plunkett, menyatakan kliennya sudah memberi peringatan kepada rekan-rekannya.
Kematian Floyd, setelah lehernya ditindih oleh Derek Chauvin, membangkitkan aksi protes yang meluas di ratusan kota seantero AS.
Keluarga Floyd melalui pengacaranya, Benjamin Crump, meminta agar Chauvin, eks polisi berusia 44 tahun, dikenakan dakwaan pembunuhan tingkat pertama.