TRIBUNNEWS.COM – Belum lama ini, KBRI Colombo membantu mediasi seorang WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
ABK WNI tersebut berinisial DY, yang menjadi korban penganiayaan tiga kapten kapal tempat ia bekerja.
“Para pihak yang bersengketa akhirnya mencapai kesepakatan pada Rabu (24/06/2020) dengan penandatanganan perjanjian damai dan penyerahan uang kompensasi,” tertulis dalam keterangan KBRI Kolombo, Jumat (26/6/2020).
Baca: KBRI Colombo Selesaikan Kasus ABK WNI Korban Penganiayaan Kapten Kapal Taiwan
DY mengalami penganiayaan pada tanggal 9 Juni 2020 karena menolak untuk dipindahkan dari kapal 390 ke kapal 777.
Alasan DY menolak karena pada akhir Mei 2020, karena DY telah putus kontrak kerja berdasarkan keinginannya sendiri.
KBRI Colombo bertindak cepat dan memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak.
Dalam pertemuan disepakati bahwa para pihak tidak menempuh jalur hukum.
Perusahaan telah memberikan pengobatan kepada korban dan penggantian telepon seluler yang rusak.
DY juga diberikan uang kompensasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, tidak lama berselang pada 15 Juni 2020 puluhan WNI yang juga merupakan ABK melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua kapten kapal yang melakukan penganiayaan.
“Meskipun atas dasar solidaritas, tetapi perbuatan ini tidak dapat dibenarkan dan merugikan kepentingan para ABK WNI itu sendiri,” lanjutnya.
Pada pertemuan dengan perusahaan kapal, disepakati bahwa masalah akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan yang dapat diterima semua pihak.
Perusahaan pemilik kapal bersedia memulangkan DY dan empat orang ABK lain yang telah selesai kontraknya.
Kelima WNI tersebut dijadwalkan pulang pada awal Juli 2020.