News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2448 Karyawan Pos Jepang di PHK Karena Langgar UU Bisnis Asuransi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantorpos Tsurue di Kaminagayoshi, Mobara, Chiba

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Setelah terungkap awal Juli 2019 adanya keganjilan akun nasabah asuransi pos Jepang (Kanpo Seimei), Selasa ini (30/6/2020) diputuskan untuk mem-PHK 2448 karyawan pos yang sebagian besar tenaga outsourcing.

"Kita telah memutuskan untuk mem-PHK, mengeluarkan 244 orang tenaga karyawan kantorpos yang sebagian besar tenaga outsourcing karena melanggar UU Bisnis Asuransi Pos Jepang," papar sumber Tribunnews.com Selasa ini (30/6/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Bisnis Asuransi, Japan Post Group mengumumkan hari ini (30/6/2020) bahwa perwakilan penjualan dari 2.448 tenaga penjualan yang melanggar hukum dan aturan internal karena penjualan asuransi ilegal dilakukan mereka terhadap Japan Post Insurance dan Japan Post.

Mereka akan di PHK, dibatalkan, kontraknya dan bisnis juga ditangguhkan.

Sebagian besar 2.448 orang adalah karyawan pos Jepang yang di-outsourcing-kan oleh Japan Post Insurance, dan keputusan ini berasal dari Japan Post Insurance.

Mulai sekarang, Japan Post akan segera melakukan tindakan disipliner besar-besaran dan secara berurutan terutama setelah Juli 2020.

Japan Post Insurance pada akhirnya harus mendata kembali sekitar 26,48 juta nasabahnya untuk mengecek ulang semua kontrak yang ada akibat skandal di perusahaan asuransi tersebut.

Sebelumnya Presiden Mitsuhiko Uehira dari Japan Post Insurance dan Presiden Kunio Yokoyama dari Japan Post meminta maaf kepada masyarakat saat konferensi pers pada tanggal 10 Juli 2019.

Masalah terungkap adanya penjualan penipuan oleh oknum Japan Post Insurance di masa lalu di mana uang nasabah tidak dibukukan. Bahkan ada yang diambil sendiri oleh sang oknum.

Skandal tersebut telah mengakibatkan beberapa pimpinan pos harus mengundurkan diri dari jabatannya, termasuk President (CEO) nya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini