TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hong Kong kini menghadapi situasi baru yang rumit.
Setelah status istimewa mereka dicabut oleh Amerika Serikat, kini kota dengan otonomi tersendiri tersebut mendapat cengkraman yang lebih kuat dari China.
Berbagai usaha demonstrasi dari kelompok-kelompok penentang otoriterianisme pemerintahan China daratan kini semakin tidak leluasa karena keberadaan UU Keamanan Nasional yang diterapkan di Hong Kong.
Disisi lain, Pemerintah China mengklaim bahwa UU Keamanan Nasional yang disahkan bakal menjadi " pedang yang menebas" kepala pelanggar hukum di Hong Kong.
Berdasarkan laporan Xinhua, Presiden Xi Jinping menandatangani UU itu setelah 163 anggota majelis tinggi secara bulat mengesahkannya.
Setelah diloloskan, UU Keamanan Nasional itu akan masuk ke dalam statuta kota, dengan otoritas setempat dan Beijing bakal segera menerapkannya.
Baca: Penelitian Terbaru: China Paksa Perempuan Muslim Etnis Uighur Aborsi dan Pasang Kontrasepsi
Baca: Khawatirkan Keamanan Nasional, Amerika Serikat Secara Perlahan Hillangkan Status Istimewa Hong Kong
Baca: Jadi Korban Konflik Politik Amerika Serikat vs China, Kini Banyak Warga Hong Kong Ingin Bermigrasi
Dilansir AFP, Selasa (30/6/2020), oposisi dan pemerintah Barat mengkhawatirkan bahwa UU tersebut akan menggerus kebebasan kota semi-otonomi.