Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pamdemi virus corona atau Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berujar kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.
Baca: 19 Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Unilever di Cikarang Ditutup, 800 Pekerja Jalani Karantina
Langkah pertama yakni mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar USD 46,6 miliar.
Saat menjadi panelis dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual, Ida mengungkapkan langkah itu termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah USD 17,2 miliar.
"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal," ujarnya
Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal.
Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.
Keempat yaitu memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang ter-PHK.
Dalam hal ini pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat didominasi oleh pekerja ter-PHK.
Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metode daring atau online.
"Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," kata Menaker Ida.
Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
Langkah keenam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri.
Sedangkan langkah ketujuh, kata Menaker Ida, yakni menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja.
Baca: Ingin Minum Teh, Pasien Corona Nekat ke Warung, Pelanggan Panik hingga Warungnya Terpaksa Ditutup
Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.
Selain itu, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19; dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja.