Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAWI - Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Langkawi menangkap lima Warga Negara Indonesia ( WNI) yang berusaha menyelundupkan 230 kilogram ganja, pada akhir pekan lalu.
Baca: Jemput Paket Ganja di Bandar Udara Wamena, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Direktur Maritim Perlis dan Kedah Laksamana pertama Mohd Zawawi Abdullah mengatakan kapal patroli mendeteksi dua perahu pada pukul 23.30 pada Sabtu (25/7/2020) di dekat Pulau Beras Basah atau Pulau Perak, dekat Langkawi, Kedah.
Saat hendak ditangkap lima WNI itu berupaya menghindar dan mencoba membuang barang bukti ganja ke laut.
"Kami melihat mereka membuang karung besar ke laut saat mereka melarikan diri, tetapi kami berhasil menangkap empat dari mereka. Para tersangka, dua di perahu pertama dan tiga lagi pada kapal kedua, akhirnya tertangkap sekitar 20 menit kemudian, "katanya dalam sebuah konferensi pers di markas besar agensi di Bukit Malut, seperti dilansir Kantor Berita Malaysia, Bernama, Selasa (28/7/2020).
Baca: Pria Ini jadi Kurir Ganja 571 Kg dengan Bayaran Rp 100 Juta Sekali Antar, Kini Terancam Hukuman Mati
Dia mengatakan perahu mereka ditarik ke dermaga agensi sementara lima tersangka dibawa untuk menjalani tes Covid-19.
"Lima tersangka, berusia antara 25 hingga 54 tahun, dan barang yang disita itu kemudian diserahkan kepada penyelidik lembaga itu," ujarnya. (BERNAMA)