TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua influencer perempuan dengan tuduhan membuat kontan yang melanggar moral.
Vonis terhadap Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainya datang setelah mereka mengunggah cuplikan video di aplikasi TikTok.
Mengutip Al Jazeera, narasumber mencatat, setiap terdakwa didenda Rp 273,1 juta.
Baca: VIRAL Video TikTok Reaksi Ibu Mengetahui Anaknya yang Berusia 17 Tahun Hamil, Tawarkan 3 Pilihan
Baca: Penumpang Dikeluarkan dari Pesawat Akibat Menolak Pakai Masker, Videonya Viral di TikTok
Konten Haneen Hossam
Lebih jauh, Haneen Hossam (20) tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kairo.
Dia dituntut karena mendorong wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video dan membangun hubungan dengan mereka.
Sebagai influencer, Haneen menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton obrolan tersebut.
Hossam ditanggkap pada April lalu setelah mengunggah klip video beruduarasi tiga menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya, para gadis dapat menghasilkan uang jika bekerja dengannya.
Baca: Gara-gara Konten 2 Jam Nggak Ngapa-ngapain, Subscriber Didit Bertambah 18 Ribu
Baca: Cerita Pembuat Konten 2 Jam Nggak Ngapa-ngapain, Takut Dipanggil Ortu Ketimbang Kebelet Buang Air
Konten Masada al-Adham
Sedangkan Mawada al-Adham, influencer TikTok dan Instagram dengan setidaknya dua juta pengikut, dituduh mengunggah foto dan video tak senonoh di media sosial.
Tiga wanita lainnya dituduh membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka.
Lebih jauh, Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi hukuman kliennya.
Dia mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Al-Adham diamankan petugas berwenang pada Mei kemarin.