Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Polisi Jepang mengungkap sedikitnya 42 warga Indonesia di Jepang memiliki KTP Jepang (zairyu card) palsu buatan dua warga China, yang baru saja ditangkap polisi Jepang di Saitama.
"Sebanyak 42 orang Indonesia di Jepang terungkap memiliki KTP Jepang palsu, di samping juga 260 orang Vietnam, 239 orang China dan warga asing lainnya. Total KTP Jepang palsu 571 lembar telah tersebar sesuai hasil penggerebekan yang dilakukan polisi baru-baru ini di Saitama," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (28/7/2020).
Untuk WNI pemegang KTP palsu yang ada di Jepang diharapkan agar segera melaporkan dirinya ke kantor polisi terdekat.
"Kami telah mengetahui semua data mereka dan mungkin bisa secepatnya menyerahkan diri sebelum ditangkap pihak kepolisian dan atau imigrasi Jepang dengan hukuman cukup berat," harap sumber itu.
Baca: Polsek Tampan Kota Pekanbaru Ungkap Kasus Pembuatan e-KTP Palsu, 4 Orang Diamankan.
Seorang pria dan seorang wanita warga China ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi yang telah memalsukan kartu tempat tinggal (KTP Jepang) yang diperlukan untuk tinggal di Jepang.
Polisi menyita komputer dan printer dari apartemen mereka di rumah, dan sedang menyelidiki para tersangka sebagai basis pemalsuan.
Kedua warga China adalah pengangguran yaitu Wang (33) dan Li Haruo (37) di Kota Kawaguchi, Perfektur Saitama.
Menurut polisi, kedua orang itu diduga telah melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi yang diduga memalsukan kartu tempat tinggal di apartemennya pada bulan April 2020.
Li membantah penyelidikan, dan Wang juga ikut membantah tuduhan polisi tersbeut meskipun semua bukti kuat telah ditemukan di rumah tinggalnya.
Polisi Prefektur Hyogo melakukan penyelidikan pada Agustus tahun lalu ketika SIM palsu digunakan di toko ponsel di Kobe, dan pada bulan April 2020 bekerja sama dengan Polisi Perfektur Saitama, rumah Li dikonfirmasi.
Para polisi menggeledah apartemen dan menyita kartu tempat tinggal palsu, SIM, kartu polos, komputer dan printer.
Menurut polisi, ketika menganalisis komputer pribadi yang disita, ditemukan bahwa sekitar 1.800 nama dan alamat China dan Vietnam disimpan, sehingga polisi menduga bahwa apartemen rumah mereka sebagai pangkalan manufaktur, dan proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan hingga kini.
Baca: Mulai 5 Agustus Pemilik KTP Jepang di Luar Negeri Sudah Boleh Masuk ke Negeri Sakura
Menurut polisi, kartu tempat tinggal palsu sebagian besar dibeli dan dijual lewat internet dan sering digunakan untuk pekerjaan ilegal, sehingga polisi dan organisasi lain memperkuat tindakan keras mereka.
Khusus bagi para WNI ilegal atau overstay (OS) yang ada di Jepang diharapkan pihak kepolisian segera melaporkan dirinya ke pihak kepolisian atau imigrasi setempat.
"Jangan membeli KTP Jepang palsu karena sanksi hukum sangat berat, termasuk penjara bisa mencapai 3 tahun," lanjutnya.
Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com