Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Kepolisian Diraja Malaysia telah menahan tiga anggota keluarga yang diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia.
Mereka tinggal di sebuah rumah di Taman Desa Pantai 2, Pantai Remis, dekat Manjung.
Tiga anggota keluarga itu tersebut diketahui sebagai majikan dari Warga Negara Indonesia (WNI).
Wanita majikan ART itu berusia 52 tahun dan kedua anaknya, masing-masing berusia 23 dan 17 tahun.
Baca: Terungkap, Djoko Tjandra Miliki Kewarganegaraan Papua Nugini, Miliki Izin Tinggal Tetap di Malaysia
Departemen Investigasi Kriminal Perak (CID), SAC Anuar Othman mengatakan wanita berusia 31 tahun yang mengalami luka ringan diyakini telah disiksa majikan dan kedua anaknya.
Dia mengatakan tersangka wanita yang menjadi majikan korban sejak Agustus 2019 dan anak-anaknya ditahan setelah polisi dari Departemen Investigasi Kriminal dari markas besar kepolisian distrik Manjung (IPD) menyelamatkan korban pada 1 Agustus.
Baca: Mega Turbin Angin Lepas Pantai Pertama Akan Dibangun di Perairan Malaysia
"Korban itu dilaporkan tidak pernah dibayar upahnya selama bekerja dengan majikan, selain itu pembantu dikurung di rumah dan dipaksa untuk bekerja setiap hari. Telinganya juga hampir robek," katanya seperti dilansir Kantor berita Malaysia Bernama, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan, para tersangka ditahan sampai Kamis (6/8/2020).
Sedangkan ART dibawa ke tempat penampungan sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pasal 12 Undang-Undang anti-perdagangan manusia dan anti-penyelundupan migran tahun 2007 (ATIPSOM). (BERNAMA)