Bersama mitranya, Christopher Andreas Lie, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti PT Royal Premier Internasional, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga satu miliar rupiah.
Dua belas properti yang dijual, ditawarkan dengan program investasi emas dan asuransi, dengan iming-iming balik modal pada tahun ke sepuluh dan kelima belas. Para nasabah juga dijanjikan “cash back” sebesar dua persen dan hadiah kendaraan mewah.
IPW mengatakan Christopher melakukan kontrak pembelian atas nama korban, namun tidak pernah membayarkan sepenuhnya uang para nasabah.
Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta.
Christopher Andreas Lie, telah lebih dulu ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Sementara Indra Budiman kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika, hingga tertangkap pada tahun 2018.
IPW mengatakan kedua laki-laki itu diketahui telah menipu 1.157 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 800 miliar.
Sementara Sai Ngo NG adalah buronan dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 kredit usaha rakyat [KUR] fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermongisidi, Jakarta.
Meski tidak merinci lebih jauh soal badan federal mana dan kapan kedua buronan ini akan dipulangkan, Atase Polisi Ary Laksamana Widjaja mengatakan sedang mengupayakan langkah maksimal dengan semua pihak untuk dapat memulangkan keduanya ke Indonesia.
Sebelumnya dua buronan kakap dipulangkan ke Indonesia.
Mereka adalah buron pembobol BNI Maria Paulina dan Djoko Tjandra.
[em/pp].
Sumber: VOA Indonesia