TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), tengah mengupayakan pemulangan 701 Jamaah Tabligh (JT) ke tanah air setelah sebelumnya berhasil memulangkan sekiranya 50 JT pekan lalu.
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengungkapkan ada 751 JT yang sebelumnya tertahan di India karena kebijakan lockdown dan terkait keimigrasian.
Informasi terbaru yang disampaikan Menteri Retno, dari 431 WNI JT yang mengajukan plea bargain telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara Rs 5.000 - 10.000.
Baca: Kasus Hukum 436 Jamaah Tabligh Indonesia di India Masuk Pengadilan Secara Marathon
Atau setara dengan Rp 977.000-Rp 1,95 juta jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini.
“5 WNI JT mengajukan not plead guilty sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020)
Dikabarkan Menlu Retno, 286 WNI JT yang berada di luar kawasan New Delhi masih dalam proses hukum.
“Dalam hal ini, KBRI akan terus memberikan pendampingan hukum,” katanya
Menlu berujar bagi 431 WNI JT yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda perwakilan RI di India akan terus memberikan pendampingan pengurusan clearance Kemlu India.
Termasuk exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke tanah air.