TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing dikabarkan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya.
Mengutip dari laman situs Bloomberg pada Selasa (18/8/2020), PHK kali ini merupakan kedua kalinya.
Sebelumnya Boeing telah melakukan PHK terhadap 19 ribu karyawannya pada April 2020.
Kebijakan PHK yang dilakukan Boeing ini, disebutkan karena sumber pendapatan utama saat ini sangat terganggu oleh dampak pandemi Covid-19.
Saat ini Boeing bergantung pada pendapatanan divisi pertahanan dan luar angkasa, yang memperkerjakan sekira 3.000 karyawan.
Pada Mei 2020 lalu, Boeing memang telah merencanakan kebijakan PHK terhadap karyawannya.
CEO Boeing Dave Calhoun menyampaikan, PHK ini secara sukarela ditawarkan kepada para pegawai.
Baca: Boeing 737 MAX Memulai Penerbangan Uji Sertifikasi di AS
Baca: Ada Pandemi Corona, 9 Negara Ini Mengalami Resesi
"Tawaran ini sebagian besar ditawarkan kepada staf di unit pesawat komersil, serta divisi layanan dan operasi perusahaan," ucap Dave.
Terkait kebijakan PHK yang akan dilakukan Boeing, Dave mengatakan, informasi lebih detail akan diumumkan pada 24 Agustus 2020 nanti.
"Kami berharap permintaan pasar saat ini dapat mempertahankan jumlah tenaga kerja, tetapi nyatanya sangatlah sulit di tengah kondisi sulit ini," ujar Dave.
Kebijakan PHK ini menurut Dave, merupakan langkah yang sulit dan mau tidak mau harus diselataskan dengan realitas yang ada untuk menjaga likuiditas serta posisi perusahaan untuk segera bangkit.
Hingga saat ini Boeing pun belum memberikan informasi, berapa persentase karyawan diberhentikan akibat sulitnya keadaan ekonomi saat ini.