News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch.

Lebih jauh, Tarrant menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun.

Tetapi hakim memiliki kekuatan untuk memutuskan memenjarakannya tanpa kemungkinan dibebaskan.

Artinya, Tarrant akan dipenjara selama sisa hidupnya.

Hukuman seperti itu tidak pernah dijatuhkan di Selandia Baru.

Baca: Polisi Jerman Tangkap Ekstremis Kanan Yang Rencanakan Teror ala Christchurch

Baca: Kasus Covid-19 Meningkat, Travel Bubble Australia-Selandia Baru Ditunda

Aksi Brutal Tarrant di Christchurch

Sebelumnya diberitakan, Tarrant menyerbu masjid Al Noor di Christchurch pada 15 Maret tahun lalu.

Dia 'menyemprotkan' peluru ke jamaah, termasuk wanita dan anak-anak, sebelum menyerang masjid tetangga lainnya.

Dia ditangkap dalam perjalanan ke serangan ketiga.

Sebuah manifesto diposting online oleh Tarrant tidak lama sebelum dia menyerang masjid, dan rekaman video penembakan masjid dilarang oleh badan sensor Selandia Baru.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini