News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICC Kecam Keras Hukuman Washington Terhadap Jaksa Kasus Kejahatan Perang AS

Editor: Setya Krisna Sumarga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tentara AS

TRIBUNNEWS.COM, DENHAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengutuk sanksi AS terhadap jaksa Fatou Bensouda dan staf utamanya sebagai balasan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan.

Dikutip Aljazeera.com, Kamis (3/9/2020), pengadilan yang bermarkas di Den Haag mengatakan sanksi itu serangan serius terhadap hukum internasional.

Hukuman terhadap Bensouda dan pejabat senior ICC, Phakiso Mochochoko, diumumkan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Rabu (2/9/2020).

Pompeo menuduh ICC terus menargetkan orang Amerika. Washington telah menyatakan keluar dari ICC, menyusul protes mereka atas perkara-perkara yang mengarah ke pihak AS.

ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan langkah-langkah baru itu merupakan upaya lain untuk mengganggu independensi peradilan dan kejaksaan dan pekerjaan penting untuk menangani kejahatan berat yang menjadi perhatian komunitas internasional.

Sanksi tersebut termasuk pembekuan aset yang dimiliki Benosuda di AS, atau tunduk pada hukum AS. Hukuman sama dijatuhkan ke Mochochoko.

Pompeo juga mengatakan individu dan entitas yang terus mendukung Bensouda dan Mochochoko secara material akan berisiko terkena sanksi juga.

"Kami tidak akan mentolerir upaya tidak sahnya untuk membuat orang Amerika tunduk pada yurisdiksinya," kata Pompeo.

Tetap Teguh Perang Impunitas Kejahatan Perang

Pengadilan kejahatan perang mengatakan pihaknya terus berdiri teguh pada personelnya dan misinya memerangi impunitas untuk kejahatan paling serius di dunia.

ICC akan melanjutkan penyelidikannya atas kemungkinan kejahatan perang oleh Amerika Serikat dan sekutunya di Afghanistan.

Departemen Luar Negeri AS menurut Pompeo, akan membatasi penerbitan visa bagi individu yang menurutnya terlibat dalam upaya pengadilan untuk menyelidiki personel AS.

Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional menentang sanksi yang tidak dapat diterima, dan belum pernah terjadi ini.

"Saya dengan tegas menolak tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak dapat diterima terhadap organisasi internasional yang berdasarkan perjanjian," kata O-Gon Kwon, Presiden Majelis Negara ICC.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini