TRIBUNNEWSWIKI.COM - Normalisasi hubungan Israel dan Uni Emirat Arab (UEA) menuai permasalahan baru.
Para analis menyoroti sebuah pernyataan yang ada dalam perjanjian normalisasi.
Menurut laporan LSM Terrestrial Jerusalem (TJ), pernyataan tersebut menandai perubahan mendasar status quo Masjid Al-Aqsa.
Karenanya, perubahan itu akan memiliki konsekuensi yang luas, seperti diberitakan Al Jazeera, Senin (14/9/2020).
Di bawah status quo yang ditegaskan pada tahun 1967, hanya Muslim yang dapat beribadah di dalam al-Haram al-Sharif, juga dikenal sebagai kompleks Masjid Al-Aqsa, yang terdiri dari 14 hektar (35 hektar).
Non-Muslim bisa berkunjung tapi tidak bisa sholat di dalam kompleks tersebut.
Baca: VIRAL Video Tentara Israel Injak Leher Pria Lansia Palestina, Insiden Mirip Kasus George Floyd
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan status quo ini dalam deklarasi resmi tahun 2015.
Namun dalam klausul kesepakatan antara Israel dan negara-negara Teluk Arab menunjukkan bahwa hal seperti ini mungkin tidak lagi menjadi masalah.