TRIBUNNEWS.COM - Badan hak anak UNICEF mengutuk hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepada seorang anak laki-laki berusia 13 tahun karena penistaan agama di Nigeria utara.
Omar Farouq (13) dihukum di pengadilan Syariah di Negara Bagian Kano di barat laut Nigeria setelah dia dituduh menggunakan kata-kata kotor terhadap unsur keagamaan saat terlibat pertengkaran dengan seorang temannya.
Baca: Lia Ladysta Jadi Tersangka, Pengacara Ajukan Jalur Damai: Kami Percaya Syahrini Bukan Tipikal Ribut
Baca: Pesan Istri Sah Tersangka untuk Pelakor yang Mutilasi HRD Rinaldi : Tolong Setia Apapun Masalahnya
Dilansir oleh CNN, Farouq dijatuhi hukuman pada 10 Agustus lalu oleh pengadilan yang sama yang baru-baru ini menghukum mati asisten studio Yahaya Sharif-Aminu karena menghujat Nabi Muhammad, menurut pengacara.
Hukuman yang diberikan kepada Farouq tersebut dianggap telah melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak dan konstitusi Nigeria, kata penasihatnya Kola Alapinni, yang mengatakan kepada CNN bahwa mereka mengajukan banding atas namanya pada 7 September 2020 lalu.