TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif atas berbagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant yang dikeluarkan pada Kamis (21/11/2024) itu, menandai pertama kalinya dalam sejarah ICC selama 22 tahun, bahwa surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk pejabat senior yang bersekutu dengan Barat.
Keputusan yang telah lama dinantikan itu keluar enam bulan setelah diupayakan oleh kepala jaksa ICC Karim Khan, mengingat serangan Israel yang menghancurkan di Gaza terus berlanjut, dengan lebih dari 44.000 warga Palestina terbunuh sejak Oktober tahun lalu.
Selama lebih dari setahun, AS dan Israel telah menantang yurisdiksi ICC dan mengancam para hakimnya dengan pembalasan, termasuk sanksi.
Namun pada tanggal 21 November, para hakim tidak gentar dan tetap mengambil keputusan tersebut.
ICC memiliki total 18 hakim yang bertugas di berbagai majelis, termasuk majelis Pra-Persidangan, Pengadilan, dan Banding.
Para hakim dicalonkan oleh negara-negara pihak pada Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC, dan kemudian dipilih oleh Majelis Negara-negara Pihak, badan pengatur pengadilan tersebut.
Hakim harus menunjukkan karakter moral yang tinggi, imparsialitas, dan integritas, serta memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan di negara asal mereka untuk diangkat ke jabatan peradilan tertinggi.
Setelah terpilih, hakim ICC menjabat selama sembilan tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Mengutip Middle East Eye, berikut ini adalah profil tiga hakim yang bertugas di Kamar Praperadilan I, yang bertugas memeriksa bukti dan mengeluarkan surat perintah terkait situasi di Palestina.
1. Nicolas Guillou
Hakim Nicolas Guillou, dari Prancis, adalah presiden Kamar Praperadilan I, yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.
Baca juga: Netanyahu dan Yoav Gallant Jadi Buronan ICC, Apakah Itu Berdampak kepada Tentara Israel di Gaza?
Ia memulai masa jabatannya pada 11 Maret 2024.
Guillou sebelumnya menghabiskan empat tahun sebagai hakim Praperadilan di Kamar Spesialis Kosovo.
Ia juga menjabat sebagai kepala kabinet presiden Pengadilan Khusus untuk Lebanon (2015-2019) dan jaksa penghubung di Departemen Kehakiman AS (2012-2015).