News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandara Soetta dan Pelabuhan Feri Batam Disetujui Jadi Pintu Keluar Masuk RI - Singapura

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menlu Retno dalam konferensi pers bersama media, Jumat (10/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi secara resmi meluncurkan pengaturan koridor perjalan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) antara Indonesia dan Singapura, Senin (12/10/2020).

Retno berujar ada dua pintu masuk keluar yang disetujui kedua negara dalam hal ini.

“Mengenai pintu keluar masuk atau location untuk sementara ada di dua titik,” kata Menlu dalam konferensi pers daring Senin (12/10/2020).

Titik pertama lewat jalur laut, melalui Terminal Ferry (pelabuhan) Tanah Merah Singapura menuju Terminal Ferry Batam Center, maupun sebaliknya.

“Itu pintu masuk pertama kalau menggunakan (kapal) ferry,” ucap Menlu

Baca juga: Menlu Retno: Pemusnahan Total Senjata Nuklir Memastikan Keberlangsungan Umat Manusia

Adapun pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport menuju Changi International Airport, maupun sebaliknya.

Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali,  PCR pertama  dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.

“Pre departure PCR test result (hasil tes PCR) akan dikeluarkan oleh mutually  recognized Healthcare Institutions (Kementerian Kesehatan terkait dari kedua negara),” ujarnya.

Baca juga: Menlu Retno Luncurkan Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia - Singapura, Simak Syaratnya

Daftar recognized Healthcare  Institutions  akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kemenkes RI dan Kemenkes Singapura.

“PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants,” tegas Menlu.

Menteri Retno menegaskan TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata.

Baca juga: Terbang ke London dan Swiss, Menlu Retno Amankan Komitmen Kerja Sama Vaksin Covid-19

TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak

Retno mengatakan pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman sesuai kesepakatan Indonesia dan Singapura.

Sehingga, TCA Indonesia-Singapura akan berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini