TRIBUNNEWS.COM - Polisi Thailand menutup 77 stasiun kereta di Bangkok, Sabtu (17/10/2020) ketika para pengunjuk rasa anti pemerintah berkumpul di beberapa lokasi sekitar Ibu Kota Thailand.
Kerumunan tersebut diketahui menentang keputusan keadaan darurat yang ditetapkan Perdana Menteri Prayut Chan-ocha, Jumat (16/10/2020).
Deutsche Welle melaporkan, para pengunjuk rasa menggunakan media sosial untuk mengatur pertemuan sebelum polisi sempat memblokir mereka.
Pihak berwenang mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap akun Twitter dan Facebook yang mengumumkan tentang protes.
Baca juga: PM Thailand Umumkan Keadaan Darurat, Pemimpin Unjuk Rasa Anti-Pemerintah Ditangkap
Baca juga: Unjuk Rasa Anti Pemerintah Thailand: Keadaan Darurat Diberlakukan
Namun sebelum hal tersebut terjadi, pada Sabtu, seruan baru diunggah para demonstran meski Bangkok dalam keadaan darurat.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan keadaan darurat tersebut, pemerintah melarang pertemuan lima orang atau lebih dan melarang pertemuan berskala besar.
Tetapi, para demonstran mengabaikan aturan tersebut dan mulai kembali turun ke jalan.
Demo bak Hunger Games
Lebih jauh, penyelenggara demo menyarankan kepada ratusan orang untuk berkumpul di stasiun di luar pusat kota, di mana akses lebih mudah.
Mereka berkumpul di distrik Lat Phrao utara Bangkok dengan helm dan masker gas.
Para demontran memberikan penghormatan tiga jari yang diadopsi dari film Hunger Games, yang dikenal sebagai simbol gerakan tersebut.
Baca juga: Panusaya, Mahasiswi Thailand yang Pemberani, Pimpin Aksi Menantang Monarki Thailand: Kini Ditahan
Baca juga: Demo Anti Pemerintah Thailand: Puluhan Ribu Pengunjuk Rasa di Bangkok Tolak Keadaan Darurat
Hampir seribu pengunjuk rasa berunjuk rasa di distrik Wongwian Yai barat meneriakkan: "Hidup rakyat, turunkan kediktatoran!"
Pada hari Jumat, setelah polisi anti huru hara membubarkan pengunjuk rasa yang sebagian besar damai dengan water cannon bertekanan tinggi, Perdana Menteri memperpanjang keputusan darurat, yang melarang pertemuan publik lebih dari lima orang hingga 13 November.
Undang-undang memberi wewenang kepada otoritas untuk membatasi akses ke area yang dianggap terlarang.
Baca juga: Thailand Dilaporkan Mencekam, Apa yang Sedang Terjadi di Negara Itu? Demo Menggoyang Takhta Raja?
Sementara itu, polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk lebih dari 60 pengunjuk rasa, menurut Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.
"Kami menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada yang menjadi sasaran, ditahan atau dituduh melakukan pelanggaran serius karena menggunakan hak fundamental mereka untuk kebebasan berkumpul dan berekspresi secara damai," kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Ravina Shamdasani kepada wartawan.
"Bersiaplah secara fisik dan mental untuk demonstrasi dan untuk mengatasi penumpasan jika itu terjadi," kata sebuah posting online dari salah satu kelompok pengorganisir utama gerakan pro-demokrasi, Pemuda Bebas.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)