TRIBUNNEWS.COM - Saat ini nasib presiden petahana Donald Trump dan penantangnya Joe Biden ditentukan oleh 5 negara bagian.
Diantaranya Georgia, Michigan, Carolina Utara, Pennsylvania, dan Wisconsin.
Kelimanya merupakan negara bagian utama yang belum nampak suara elektoralnya pada Rabu (4/11/2020) pagi waktu AS.
Sejauh ini, Joe Biden unggul dengan perolehan 238 suara elektoral, memimpin Donald Trump yang memiliki 213 suara.
Baca juga: Klaim Menang di Pilpres AS, Joe Biden Sebut Demokrat Berada di Jalur yang Benar
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Sementara Pilpres AS: Ini Daerah yang Dimenangkan Biden
Perlu diingat, pemenang pemilu harus mengantongi setidaknya 270 suara elektoral.
Hasilnya akan bergantung dengan negara bagian.
Meskipun hasil akhir ini mungkin membutuhkan waktu lebih karena surat suara yang masuk sangat banyak.
Perhitungan dari Alaskan dan Nevada juga masih dinanti-nanti.
Berikut perkembangan perhitungan suara dari 5 negara bagian utama, dilansir USA Today:
1. Georgia
Suara elektoral yang dipertaruhkan: 16
Perkiraan persentase suara yang dihitung: 94%
Trump: 2.380.946 (50,5%)
Biden: 2.278.123 (48,3%)
Baca juga: Ekonomi Indonesia Sulit Membaik Jika Trump Memenangkan Pilpres Amerika Serikat?
Baca juga: Di Tengah Ketatnya Pilpres AS 2020, Amerika Serikat Resmi Keluar dari Paris Agreement
2. Michigan
Suara elektoral yang dipertaruhkan: 16
Perkiraan persentase suara yang dihitung:
Biden: 2.071.485 (46,9%)
3. North Carolina
Suara elektoral yang dipertaruhkan: 15
Perkiraan persentase suara yang dihitung: 94%
Trump: 2.732.104 (50,1%)
Biden: 2.655.392 (48,7%)
4. Pennsylvania
Suara elektoral yang dipertaruhkan: 20
Perkiraan persentase suara yang dihitung: 64%
Trump: 2.965.636 (55,7%)
Biden: 2.290.624 (43,1%)
5. Wisconsin
Suara elektoral yang dipertaruhkan: 10
Perkiraan persentase suara yang dihitung: 95%
Biden: 1.583.112 (49,4%)
Trump: 1.575.326 (49,1%)
Dilansir MSN.com, saat ini Donald Trump unggul di 4 negara bagian utama, yakni Georgia, North Carolina, Pennsylvania, dan Michigan.
Sedangkan Joe Biden unggul di Wisconsin.
Baca juga: Joe Biden atau Donald Trump yang Menang Pilpres AS 2020, Iran Tak Masalah: Bukan Urusan Kami
Baca juga: Disebut Leluhur Demokrasi, Pilpres Amerika Serikat Kalah Demokratis Dibandingkan Indonesia, Mengapa?
Bisakah Trump mempertahankan kekuasaannya?
Trump tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan jabatan atau membatalkan pemilihan.
Bahkan jika ia tetap berada di Gedung Putih, masa jabatannya akan berakhir pada 20 Januari.
Amandemen ke-20 Konstitusi AS menyatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden "akan berakhir pada siang hari tanggal 20 Januari dan ketentuan penggantinya akan dimulai".
Jika Trump menolak untuk pergi, tindakan apa yang akan diambil?
Seorang presiden segera dan secara otomatis kehilangan otoritas konstitusionalnya setelah masa jabatannya berakhir atau setelah dicopot melalui pemakzulan.
Trump tidak memiliki kekuatan untuk mengarahkan Dinas Rahasia AS atau agen federal lainnya untuk melindunginya.
Meskipun mantan presiden sekalipun menikmati perlindungan Dinas Rahasia, agen tidak mungkin mengikuti perintah ilegal untuk melindungi seseorang dari pemecatan.
Di sisi lain, Joe Biden dapat mengarahkan agen federal untuk mengeluarkan Trump dari Gedung Putih secara paksa.
Baca juga: Pilpres Amerika Serikat: Warga Latin Lebih Pilih Donald Trump
Baca juga: Penghitungan 80 Ribu Surat Suara Pilpres AS Tertunda di Georgia, Pipa dan Software Pecah
Bisakah Trump memerintahkan tentara untuk melindunginya?
Trump juga akan kehilangan kekuasaannya sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Bisakah dia didakwa jika dia menolak untuk pergi?
Bila Trump menjadi warga negara biasa dan tidak kebal terhadap tuntutan, dia bisa ditangkap dan didakwa atas pelanggaran di Gedung Putih.
Skenario apa yang paling mungkin?
Sebagian besar percaya dia pada akhirnya akan mengosongkan Gedung Putih atas kemauannya sendiri meskipun dengan setengah hati.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani/Tiara Shelavie)